Visi Misi BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun 2020
Visi Misi BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Di samping itu, dalam rangka perwujudan Sistem Statistik Nasional, kerja sama dan koordinasi statistik antar instansi, lembaga/departemen, lembaga internasional, negara asing dan masyarakat luas perlu diwujudkan demi tercapainya koordinasi statistik nasional secara terpadu sebagai amanat dari Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun
1997.
Rumusan Tujuan BPS untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS pada tahun 2020-2024 adalah:
- Tujuan 1: Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan Misi ke-1: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;
- Tujuan 2: Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan Misi ke-2: Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;
- Tujuan 3: Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan Misi ke-3: Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan
- Tujuan 4: Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan: Misi ke-4: Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.