Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online
Logoterbaru.com - pencairan JHT BPJS banyak disarankan melalui online. Hal ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik terkait dalam usaha mematuhi protokol kesehatan.
Untuk meningkatkan pelayanan, Di tengah pandemi virus corona, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan dua cara mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT).
Cara pertama adalah cara manual atau fisik, yaitu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim.
Cara kedua, adalah jalur online lewat aplikasi dan lewat laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik.
Baca Juga : 4 Bantuan Pemerintah 2021
Berikut langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online;
Untuk mencairkan JHT, Anda bisa mengakses aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi BPJSTKU lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun.
Baru kemudian login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Begitu masuk di halaman utama, akan terpampang beberapa pilihan menu. Kemudian, pilih menu "Antrean Online".engisi data
2. Mengisi Form Data
Dalam halaman Antrean Online, Anda akan mendapatkan syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT.
Unduh formulir kemudian isi sesuai data yang benar.
3. Unggah dokumen
Anda akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan JHT BPJS.
Dokumen ini antara lain scan kartu BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP.
4. Verifikasi berkas
Setelah dokumen terunggah, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengontak Anda melalui saluran video call.
Jika dokumen sudah lengkap, Anda tinggal menunggu klaim diproses. Anda bisa mengecek status klaim dalam aplikasi di menu "Antrean Online".
Terkait permohonan pencairan klaim JHT ini, pemohon mungkin akan dihubungi pihak BP Jamsostek dari kantor cabang manapun.
Anda akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah Anda berikan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat harus tetap hati-hati terhadap kemungkinan tindak penipuan dalam pencairan klaim ini. Karena BP Jamsostek tidak memungut biaya apapun dari proses pencairan klaim JHT.