Translate

Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap 5 Sudah Cair : Segera Cek Rekening Kalian !

Pencairan bsu tahap 5


BLT/Upah Bantuan Subsidi Tahap 5 Sudah Dicairkan

GALERIKU - "Untuk penerima Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) akan cair pada hari kerja saat transfer. Untuk pekerja yang memiliki rekening diluar Bank Himbara (BCA, BPD dll) akan membutuhkan waktu transfer 3-5 hari (kliring via Bank Indonesia)"

Baca Juga : Download GB Whatsapp 2020 Mod Apk

Pengaduan Pekerja tidak diikutkan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan/Proses Klaim BPJS Ketenagakerjaan terhambat

  • Pengaduan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan ke Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja setempat dan/atau Wasrik BPJS Ketenagakerjaan untuk penindakan kepada perusahaan.
  • Keterlambatan pembayaran Klaim dapat disampaikan langsung ke hotline BPJS Ketenagakerjaan pada Call Center 1500910

Beberapa hal yang menyebabkan pekerja belum menerima bantuan :

  • Nama, NIK dan No.Rekening yang diusulkan perusahaan berdasarkan KPJ tidak sesuai dengan Nama, NIK dan No,Rekening yang ada Pada buku Bank (Berbeda tanda baca: Diusulkan “Masud” nama Rekening “Mas’ud”  ,Berbeda  Nomor Rekening/No. Rekening milik orang lain) 
  • Nama dan No,Rekening yang diusulkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
  • Data yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan : Tidak lengkap (No. Rekening Kosong) atau Tidak sesuai dengan syarat : Upah diatas 5 Juta 
  • Rekening Penerima bantuan sudah tidak aktif/blokir/ditutup/hutang piutang dgn Bank dll 
  • Dalam proses Pencairan 

Apabila terdapat hal salah satu tersebut diatas, maka ada mekanisme pencairan kembali untuk data yang tidak valid   adalah sebagai berikut:

  • Data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diterima Kemnaker pada setiap Batch, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi sesuai persyaratan sebelum dilakukan pencairan.
  • Data yang sudah terkirim ke Bank Himbara untuk pencairan tetapi Retur (dikembalikan) terkait permasalahan diatas, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk di verifikasi dan validasi kembali.

Tentunya proses ini membutuhkan waktu, dan diharapkan apabila Perusahaan diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupdate data dapat segera mengembalikan secepatnya. Pekerja dapat menghubungi langsung pihak perusahaan untuk melakukan update data.

Baca Juga : Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Syarat penerima bantuan

Persyaratan untuk menerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah telah diatur dalam (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. memiliki rekening bank yang aktif;
  6. peserta yang         terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Permintaan Data

  • Untuk sementara data-data terkait penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah sedang kami pilah satu – persatu karena jumlahnya sangat banyak.
  • Data-data  pencarian bantuan subsidi upah masih berada di Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), sehingga kami belum dapat menyampaikan data-data tersebut karena masih dalam proses pemilahan berdasarkan kategori Nama, Pekerjaan, Perusahaan, Kabupaten/kota dana Provinsi. Mengingat jumlahnya yang cukup besar, dan pemberian ini masih dalam proses sampai November 2020.



Support Channel Kami 


Proses pencairan BSU :

  • Sesuai mekanisme pencairan akan dilakukan berdasarkan data yang sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (pergelombang /Batch).
  • Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses pencairan secara bergelombang (Batch), untuk Tahap I s.d. Akhir September dan Tahap II Akhir Oktober 2020
  • Pekerja yang mempunyai rekening pada Bank Himbara (BRI,BNI,BTN dan Mandiri) akan cair pada hari kerja saat transfer. Untuk pekerja yang memiliki rekening diluar Bank Himbara (BCA, BPD dll) akan membutuhkan waktu transfer 3-5 hari (kliring via Bank Indonesia).

 

Bagaimana cara untuk cek data saya sebagai penerima BSU? 

  • Untuk saat ini tidak dapat melakukan cek data mandiri
  • Kementerian ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagekerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan
  • Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya masing-masing pekerja mengupdate data sesuai dengan Nama  yang tercantum dalam Buku Bank beserta NIK saat pembukaan rekening bank.
  • Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaan.
  • Perusahaan menyampaikan update data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data ke Bank Himbara untuk dilakukan penyaluran kembali ke rekening pekerja.

Pengembalian data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker adalah 10 hari kerja sejak menerima data yang tidak valid (sudah di transfer tetapi dikembalikan oleh Bank /Rretur) dari Kemnaker.

Bagaimana untuk mengetahui bahwa saya masuk dalam kelompok yang datanya tidak lengkap/retur dari Bank?

  • Untuk saat ini menunggu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan permintaan perubahan data kepada Perusahaan
  • Kemnaker sedang mengusahakan sistim mandiri dalam waktu dekat yang memungkinkan pekerja dapat melakukan cek mandiri  .

 Download Aplikasi Kami

Bagaimana bila perusahaan tidak membayar iuran selama 3 (tiga) bulan? Apakah masih dapat menerima subsidi upah

Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Bagaimana proses Validasi Datanya

Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Apabila data tidak lengkap maka akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga : Cara Download MP3 dan Video Youtube Dengan Mudah


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel