Laporan Pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan 2020
Friday, 2 October 2020
BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan
Galeriku - Pada hari kamis 1 Oktober 2020 Kementrian Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan akhir calon penerima BSU ( Bantuan Subsidi Upah)
Berikut syarat penerima Subsidi Bantuan Upah dari Pemerintah :
- WNI
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek
- Kepesertaan sampai dengan juni 2020
- Upah terakhir dibawah 5 Juta
- Memiliki Rekening Bank yang aktif
Besaran dan Mekanisme
- 600 ribu/bulan selama 4 bulan.
- Transfer langsung ke rekening penerima Bantuan Subsidi Upah selama 2 bulan sekali.
Laporan akhir validasi data calon penerima Bantuan Subsidi Upah data per 30 September 2020
- DATA REKENING DITERIMA : 14.8 Juta (Kategori peserta penerima upah, Status aktif posisi Juni 2020, Upah tercatat dibawah 5 Juta).
- DATA TIDAK VALID : 2.4 Juta (Kesamaan Nama *Nik & Rekening, Nik valid dan tidak duplikasi, 1 penerima 1 rekening)
Hasil dari semua DATA VALID sebanyak 12.4 Juta (Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah)
Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja
DATA TIDAK VALID Data yang tidak dapat dilanjutkan berikut jumlah peserta sebanyak 2.4 Juta
Tidak sesuai kriteria Permenaker No. 14 Tahun 2020 sebanyak 75℅ 1.8 Juta Peserta dengan upah di atas 5 juta dan peserta bpjs aktif setelah bulan juli 2020.
☝
Support Channel Kami
Gagal konfirmasi ulang sebanyak 25℅ 600 ribu peserta dengan data tidak valid.
Penyaluran (BSU) Bantuan Subsidi Upah dengan total data valid keseluruhan sebanyak 12.418.588 penerima Bantuan Subsidi Upah
Baca Juga : Download GB Whatsapp Terbaru 2020
Baca Juga : Cara Menghasilkan Uang Dengan Aplikasi
Batch Ke 1 sebanyak 2.5 Juta peserta
Batch Ke 2 sebanyak 3 Juta peserta
Batch Ke 3 sebanyak 3.5 Juta peserta
Batch Ke 4 sebanyak 2.8 Juta peserta
Batch Ke 5 sebanyak 578.230 peserta
Batch Ke 6 sebanyak 40.358 peserta
Kementrian Ketenagakerjaan : Pencairan Subsidi Upah Karyawan yang ke 2 akan di salurkan sebelum awal bulan november tahun 2020 ini.
"Kementrian Ketenagakerjaan juga mengatakan bahwa guru honorer dan guru agama mendapatkan respon Presiden RI untuk mendapatkan bantuan dana tersebut" . 1 Oktober 2020