Translate

Laporan Pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan 2020

BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan 

Galeriku - Pada hari kamis 1 Oktober 2020 Kementrian Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan akhir calon penerima BSU ( Bantuan Subsidi Upah) 

Berikut syarat penerima Subsidi Bantuan Upah dari Pemerintah :

  • WNI
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek
  • Kepesertaan sampai dengan juni 2020
  • Upah terakhir dibawah 5 Juta
  • Memiliki Rekening Bank yang aktif

Besaran dan Mekanisme

  • 600 ribu/bulan selama 4 bulan. 
  • Transfer langsung ke rekening penerima Bantuan Subsidi Upah selama 2 bulan sekali. 

IMG_20201002_201046

Laporan akhir validasi data calon penerima Bantuan Subsidi Upah data per 30 September 2020

  • DATA REKENING DITERIMA : 14.8 Juta (Kategori peserta penerima upah, Status aktif posisi Juni 2020, Upah tercatat dibawah 5 Juta). 
  • DATA TIDAK VALID : 2.4 Juta (Kesamaan Nama *Nik & Rekening, Nik valid dan tidak duplikasi, 1 penerima 1 rekening) 
Hasil dari semua DATA VALID sebanyak 12.4 Juta (Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah)



IMG_20201002_201107


DATA TIDAK VALID Data yang tidak dapat dilanjutkan berikut jumlah peserta sebanyak 2.4 Juta

Tidak sesuai kriteria Permenaker No. 14 Tahun 2020 sebanyak 75℅ 1.8 Juta Peserta dengan upah di atas 5 juta dan peserta bpjs aktif setelah bulan juli 2020.



Free-Outline-YouTube-Subscribe-Button-by-AlfredoCreates-768x207

Support Channel Kami


Gagal konfirmasi ulang sebanyak 25℅ 600 ribu peserta dengan data tidak valid.

Penyaluran (BSU) Bantuan Subsidi Upah dengan total data valid keseluruhan sebanyak 12.418.588 penerima Bantuan Subsidi Upah 




IMG_20201002_201158



Batch Ke 1 sebanyak 2.5 Juta peserta
Batch Ke 2 sebanyak 3 Juta peserta 
Batch Ke 3 sebanyak 3.5 Juta peserta
Batch Ke 4 sebanyak 2.8 Juta peserta
Batch Ke 5 sebanyak 578.230 peserta
Batch Ke 6 sebanyak 40.358 peserta


Kementrian Ketenagakerjaan : Pencairan Subsidi Upah Karyawan yang ke 2 akan di salurkan sebelum awal bulan november tahun 2020 ini. 

"Kementrian Ketenagakerjaan juga mengatakan bahwa guru honorer dan guru agama mendapatkan respon Presiden RI untuk mendapatkan bantuan dana tersebut" . 1 Oktober 2020

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel